LatarBelakang. Pertimbangan dalam PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Beranda Articles Informasi B3 dan Pops Memahami Perbedaan Bahan Kimia, B3 dan Limbah B3 Memahami Perbedaan Bahan Kimia, B3 dan Limbah B3 Penulis Annisa Lutfiati, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, KLHKSumber kimia, bahan berbahaya dan beracun B3 dan limbah bahan berbahaya dan beracun limbah B3 mungkin sudah tidak terdengar asing di telinga. Ketiga kata tersebut sudah melekat dan telah dikenal secara luas oleh masyarakat dan bahkan di Industri. Namun siapa sangka, banyak orang yang keliru dalam membedakan ketiga kata tersebut, terutama perbedaan antara B3 dan Limbah B3. Kesalahan penulisan sangat lumrah terjadi dilakukan. Padahal ketiganya merupakan bahan yang berbeda menurut definisi, sifat, karakteristik, bahkan peraturan perundang-undangan yang bahan kimia adalah suatu bahan yang tersusun dengan komposisi konstan paling baik dan dicirikan dengan elemen tertentu molekul, rumus formula, dan atom. Ciri-ciri bahan kimia yaitu memiliki sifat fisik seperti massa jenis, indeks bias, konduktivitas listrik, titik leleh, dll. Sumber IUPAC. Compendium of Chemical Terminology, 2014Sebagai contoh yaitu air yang merupakan salah satu bahan kimia yang terdiri dari satu jenis bahan dengan rumus molekul H2O dan massa jenis serta titik didih tertentu. Hal ini membuktikan bahwa bahan kimia yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari tidak selalu berdampak negatif pada manusia dan berbahaya bagi lingkungan karena setiap bahan kimia memiliki sifat dan fungsi yang berbeda sesuai dengan kimia kemudian dibedakan kembali berdasarkan sifatnya yaitu bahan kimia yang tidak berbahaya dan bahan kimia yang berbahaya dan beracun B3. Bahan berbahaya dan beracun inilah yang menimbulkan dampak negatif pada tubuh manusia antara lain dapat menyebabkan kanker, iritasi akut, serta merusak sistem saraf, sistem reproduksi, dan sistem kekebalan tubuh jika tidak dikelola dengan bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. B3 yang masih berupa bahan baku pure substance memiliki nilai komersial lebih tinggi dibanding dengan limbah B3, sehingga masyarakat atau industri yang memiliki B3 pasti akan melakukan pengelolaan B3 sebaik-baiknya untuk menghasilkan yield atau hasil sebesar-besarnya dan menghasilkan mengenai B3 di Indonesia sendiri telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengaturan mengenai B3 di tingkat Internasional tertera pada Konvensi Stockhom tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten, Konvensi Minamata mengenai Merkuri, dan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional. Ketiga Konvensi ini juga telah diadopsi di Indonesia masing-masing melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 Dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013. Lain halnya dengan Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang merupakan sisa hasil usaha mengharuskan masyarakat dan industri untuk mengelola limbah dengan tata cara yang berwawasan lingkungan sehingga membutuhkan lebih banyak biaya untuk pengelolaannyatanpa menghasilkan keuntungan. Pengaturan mengenai Pengelolaan Limbah B3 dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengaturan mengenai Limbah B3 di tingkat Internasional tertera pada Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah B3. Konvensi ini telah diadopsi di Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengesahan Amendment To The Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal Amendemen Atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya.Namun masih terdapat pengaturan yang sama antara B3 dan Limbah B3 yaitu terkait program kedaruratan yang sama-sama mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan dan Limbah B3 merupakan dua jenis zat yang berbeda baik dari definisi, penggunaan, sifat dan karakteristik serta pengelolaannya. Perbedaan B3 dan Limbah B3 berdasarkan KarakteristikKarakteristik B3 dan Limbah B3 hampir sama, walaupun di dalam pengaturan perundang-undangan masing-masing terdapat sedikit perbedaan. Karakteristik B3 mengacu pada Globally Harmonized System GHS. Berikut beberapa klasifikasi perbedaan karakteristik antara B3 dan Limbah B3 yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun B3 dan Limbah B3 berdasarkan SimbolnyaBerdasarkan simbolnya, Tata Cara Pemberian Simbol B3 termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008. Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 yang terdiri dari 10 sepuluh jenis dasar simbol B3 berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat tebal berwarna merah. Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 halnya dengan simbol Limbah B3 yang termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2013. Simbol Limbah B3 memiliki 9 jenis untuk penandaan karakteristik Limbah B3. Bentuk dasar simbol berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat. Pada keempat sisi belah ketupat tersebut dibuat garis sejajar yang menyambung sehingga membentuk bidang belah ketupat dalam dengan ukuran 95% dari ukuran belah ketupat luar. Warna garis yang membentuk belah ketupat dalam sama dengan warna gambar simbol Limbah B3. Pada bagian bawah simbol Limbah B3 terdapat blok segilima dengan bagian atas mendatar dan sudut terlancip berhimpit dengan garis sudut bawah belah ketupat bagian dalam Panjang garis pada bagian sudut terlancip adalah 1/3 dari garis vertikal simbol limbah B3 dengan lebar ½ dari panjang garis horisontal belah ketupat dalam. Simbol Limbah B3 yang dipasang pada kemasan dengan ukuran paling rendah 10 cm x 10 cm, simbol limbah B3 pada kendaraan pengangkut limbah B3 dan tempat penyimpanan limbah B3 dengan ukuran paling rendah 25 cm x 25 cm sebanding dengan ukuran boks pengangkut yang ditandai sehingga tulisan pada simbol Limbah B3 terlihat jelas dari jarak 20 contoh perbandingan perbedaan bentuk dasar simbol B3 dan simbol Limbah B3Gambar Perbandingan Bentuk Dasar Simbol B3 dan Simbol Limbah B3Perbedaan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Dalam hal pengelolaan, B3 diklasifikasikan menjadi B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 terbatas yang dapat dipergunakan adalah B3 yang bebas untuk diproduksi, dipergunakan, atau diimpor, dan tidak membutuhkan prosedurnotifikasi namun tetap harus dilakukan registrasi untuk jenis B3 yang pertama kali diimpor ke Indonesia atau yang tidak terdapat pada lampiran peraturan terkait pengelolaan yang dilarang dipergunakan adalah jenis B3 yang dilarang digunakan, diproduksi, diedarkan dan atau diimpor di Indonesia. yang terbatas dipergunakan adalah B3 yang dibatasi penggunaan, impor dan atau produksinya dan membutuhkan prosedur notifikasi jika B3 tersebut akan diimpor atau di ekspor ke negara lain. B3 sesuai dengan klasifikasi tersebut kemudian wajib dilakukan pengelolaan dengan cara pengangkutan, pengemasan, penyimpanan, perpindahan lintas batas. Terkait perizinan pengelolaan B3 hanya terdapat pada proses pengangkutan B3 dan perpindahan lintas batas B3 dengan kriteria tertentu.Sedangkan dalam Limbah B3, klasifikasi Limbah B3 berasal dari sumber tidak spesifik; B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan limbah B3 dari sumber spesifik. Masing-masing jenis limbah B3 tersebut dikelola dengan tata cara yang berbeda menurut peraturan perundang-undangan tentang Limbah B3. Secara umum dari segi pengelolaan, Limbah B3 memiliki lebih banyak tahapan pengelolaan yaitu pada pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, atau dumping pembuangan limbah B3, dan perpindahan lintas batas limbah B3. Pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis Pertek dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional SLO yang menjadi syarat dalam penerbitan Perizinan persepsi antara bahan kimia, B3, dan limbah B3 barangkali disebabkan karena terdapat sifatnya yang sama-sama memiliki bahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. Walaupun perlu digaris bawahi bahwa zat tersebut merupakan zat yang berbeda, dimana bahan kimia dapat terdiri dari bahan tidak berbahaya dan beracun dan bahan berbahaya dan beracun B3, B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun yang berupa bahan baku untuk dimasukkan dalam suatu proses produksi sedangkan limbah B3 adalah sisa hasil usaha/kegiatan pemrosesan B3 tersebut. Dari pengelolaan kedua bahan tersebut juga berbeda dan diatur dalam pengaturan masing-masing. Kekeliruan dalam membedakan zat-zat tersebut dikhawatirkan mengakibatkan tata cara pengelolaan yang salah yang akhirnya bisa berakibat fatal bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Maka dari itu, perlu diberikan pemahaman kepada setiap pemangku kepentingan dan masyarakat umum terhadap perbedaan bahan kimia, B3 dan limbah B3 sehingga terhindari dari kesalahan dalam PustakaUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2013. tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor Tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya Dan Compendium of Chemical Terminology, 2nd ed. the "Gold Book". Compiled by A. D. McNaught and A. Wilkinson. Blackwell Scientific Publications, Oxford 1997. Online version 2019- created by S. J. Chalk. ISBN 0-9678550-9-8. diunduh pada 26 September 2021 di web klhk b3 Pengelolaan b3 ditpb3 bahan kimia limbah b3 Views 9812
Suatulimbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi
Wujud Bahan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun B3 Adalah - Here's Wujud Bahan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun B3 Adalah collected from all over the world, in one place. The data about Wujud Bahan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun B3 Adalah turns out to be....wujud bahan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun b3 adalah, riset, wujud, bahan, pencemaran, limbah, bahan, berbahaya, dan, beracun, b3, adalah LIST OF CONTENT Opening Something Relevant Conclusion Recommended Posts of Wujud Bahan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun B3 Adalah ➡️ These are the results of people's searches on the internet, maybe it matches what you need Conclusion From Wujud Bahan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun B3 Adalah Wujud Bahan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun B3 Adalah - A collection of text Wujud Bahan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun B3 Adalah from the internet giant network on planet earth, can be seen here. We hope you find what you are looking for. Hopefully can help. Thanks. See the Next Post
Perhatikankeselamatan kerja. Hal – hal penting yang harus diperhatikan dalam penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), antara lain : 1. Mengetahui Material Safety Data Sheet (MSDS) dari setiap material. atau bahan kimia. MSDS adalah dokumen yang mencatat segala informasi mengenai material tersebut yang meliputi Identifikasi bahan, Label
Dalam artikel ini kali ini admin akan memaparkan sedikit pemahaman kepada anda khususnya yang belum mengetahui tentang limbah yang berbahaya atau limbah B3 untuk itu kita akan membahas semuanya di artikel ini seperti apa itu limbah bahan berbahaya dan beracun B3. Konsep dan Prinsip Penanganan Limbah B3 Kimia industri atau industri yang berbasis kimia merupakan salah satu industri yang menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan, baik limbah padat, cair maupun gas. Bagi industriindustri besar, seperti industri obat-obatan, teknologi pengolahan limbah yang digunakan mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagi industri kecil atau sedang. Namun demikian, mengingat tingginya potensi pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah yang tidak dikelola dengan baik maka diperlukan pemahaman dan informasi mengenai pengelolaan limbah secara benar. Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah kebanyakan limbah yang dihasilkan dalam industri kimia merupakan limbah dalam kategori bahan berbahaya dan beracunB3. Walaupun ada sebagian limbah yang termasuk limbah non B3. Oleh karena itu kompetensi untuk mengetahui bagaimana mengidentifikasi jenis limbah dan cara penanganan limbah ini harus diperhatikan dengan serius karena apabila penanganannya tidak baik akan mengakibatkan pencemaran lingkungan yang beresiko membahayakan kesehatan manusia. Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Intinya adalah setiap materi yang disebabkan konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya merupakan kategori bahan berbahaya dan beracun. Definisi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 berdasarkan BAPEDAL 1995 ialah setiap bahan sisa limbah suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun B3 karena sifat toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemari lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Menurut RCRA Resource Conservation and Recovery Act Limbah Solid atau gabungan berbagai limbah dengan jumlah dan konsentasinya, atau karena karakteristik fisik-kimia-dan daya infeksiusnya bersifat Dapat mengakibatkan timbulnya atau menyebabkan semakin parahnya penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau penyakit yang melumpuhkan,Menyebabkan timbulnya gangguan atau berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia atau lingkungan, apabila tidak diolah, disimpan, diangkut , dibuang atau dikelola dengan baik. Tujuan Penanganan limbah B3 Tujuan penanganan limbah B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali. Dari hal ini jelas bahwa setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Dan apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula. Nah itulah penjelasan singkat mengenai limbah B3 dan disini juga admin akan menawarkan kepada anda sebuah sistem atau lebih tepatnya menawarkan jasa pemasangan IPAL Instalasi Pengolahan Air Limbah. Jasa Pemasangan IPAL Jika anda ingin meminta jasa pemasangan IPAL anda bisa melihat keterangan lebih lengkapnya di halaman berikut “Jasa Pemasangan IPAL” atau bisa menghubungi kami melalui kontak yang tersedia di website ini. Terimakasih. Sumberpolusi air antara lain sampah rumah tangga, limbah pabrik, pestisida, dan limbah masyarakat. Ada beberapa tipe polutan yang dapat merusak perairan yaitu : bahan – bahan yang mengandung bibit penyakit, bahan – bahan yang banyak membutuhkan oksigen untuk penguraiannya, bahan – bahan kimia organic dari industry atau limbah pupuk pertanian, bahan
Refbacks There are currently no refbacks. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial International License.
PengertianLimbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan terjawab • terverifikasi oleh ahli Pencemaran kimia adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan atau zat kimia. Contohnya gas, Co2karbondioksida, Pbtimbal,Hgair raksa, dan Crosspremium. Pencemaran fisik adalah pencemaran yang disebabkan oleh benda benda fisik berupa bahan padat, cair dan gas. Contohnyabotol kaca, plastik,logam, besi dan kaleng 1. Pencemaran air jika bahan kimia atau fisika tercampur dengan air sungai, kali, dsb..2. Pencemaran udara Jika bahan kimia atau fisika yang berupa asap tercampur dengan udara bersih..maaf hanya 2 saja, Semoga membantu yang penting benda padat kan? Pencemaran KimiawiPencemaran kimiawi adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan/ zat kimia. Zat kimia ini bisa berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga ataupun yang berasal dari penggunaan pestisida DDT yang berlebihan. Zat kimia yang berasal dari limbah pabrik yang merupakan logam berat misalnya Pb timbal, Hg Air raksa, Cd kadnium, Zn seng, Cr kromium, dan Ni nikel. Limbah rumah tangga yang mengandung bahan kimia adalah penggunaan kimia yang lain penyebab pencemaran adalah penggunaan pestisida DDD yang berlebihan. DDT Dikloro Difenil Trichlorothan mengakibatkan pencemaran tanah dan pencemaran Pencemaran fisikPencemaran fisik adalah pencemaran yang disebabkan oleh benda-benda fisik yang bisa berupa bahan padat, cair dan gas. Zat cair yang dapat menyebabkan pencemaran misalnya limbah rumah tangga, keluarga, dan limbah pabrik. Zat padat yang menyebabkan pencemaran adalah kaca, logam, botol, karet, kaleng-kaleng bekas dan plastik. Sedangkan gas yang menyebabkan pencemaran misalnya asap pabrik, asap rokok, dan asap kendaraan bermotor. Limbahbiasa, merupakan jenis limbah yang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan secara signifikan, contohnya seperti sampah kertas, jerami padi, buah busuk, dan sebagainya. Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), merupakan jenis limbah yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan secara signifikan, ciri-cirinya antara lain bisa meledak, mudah Hukum Positif Indonesia- Untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia yang menghasilkan limbah yang berbahaya dan beracun, pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam uraian ini disampaikan mengenai Pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun B3Jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 1Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Kategori 2Karakteristik Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya B3 Pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Bahan Berbahaya dan Beracun B3 menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hiudp manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan pengertian limbah sendiri adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Jadi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 adalah sisa dari suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Setiap orang yang melakukan kegiatan atau usaha yang menghasilkan limbah B3 diwajibkan untuk melakukan pengeloaan limbah B3 yang dihasilkannya. Jenis dan macam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dikelompokan menjadi dan terdiri atas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Kategori 2. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 1 Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 1 merupakan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Kategori 2 Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 kategori 2 merupakan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun B3, memiliki efek tunda delayed effect, dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 Kategori 2, terdiri atas Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dari sumber tidak spesifik merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dari Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang tumpah, Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan Bahan Berbahaya dan Beracun B3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dari sumber yang spesifik; Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dari sumber spesifik merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan, meliputi; Limbah B3 dari sumber spesifik umum; Limbah B3 dari sumber spesifik khusus; adalah Limbah B3 yang memiliki efek tunda delayed effect, berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup, memiliki karakteristik beracun tidak akut, dan dihasilkan dalam jumlah yang besar per satuan waktu. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang termasuk kategori 1 dan kategori 2 dijelaskan tersendiri dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Karakteristik Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya B3 Karakteristik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3, yaitu Mudah meledak. Mudah menyala. Reaktif, infeksius. Korosif. Beracun. Karakteristik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 ini digunakan sebagai standar untuk menguji apakah limbah dimaksud termasuk ke dalam kategori 1 atau kategori 2 ataupun limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun B3. -RenTo300918-

LimbahB3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifatnya dan atau knsetrasinya maupun jumlahnya, secara langsung maupun tidak langsung hidup manusia dan makluk lain (PP No. 188 Tahun 1999 dan PP No. 85 Tahun 19999 tentang pengelolaan Limbah B3). Limbah B3 bila mengandung

Macam-macam Pencemaran LingkunganBerdasarkan lokasinya, pencemaran dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu pencemaran air, udara, dan Pencemaran AirSumber-sumber pencemaran air dapat berupa limbah industri, limbah rumah tangga, dan limbah Limbah IndustriLimbah industri mengandung logam berat berbahaya, misalnya merkuri, arsenik, dan kadmium. Zat-zat ini dapat merusak organ tubuh manusia. Limbah industri harus diolah dahulu sebelum dibuang ke Limbah Rumah TanggaLimbah rumah tangga berupa detergen bekas mencuci pakaian, air dari kamar mandi, kakus, dan dapur. Kotoran-kotoran itu merupakan campuran dari zat-zat kimia, bahan mineral, dan bahan organik dalam berbagai rumah tangga yang mengalirkan air limbah dan membuang sampah ke sungai. Tindakan ini mengakibatkan sungai menjadi penceran limbah rumah tanggaPerairan yang telah tercemar bahan organik ditandai dengan jumlah bakteri yang tinggi, bau busuk, dan air yang keruh. Selain itu, air yang tercemar nilai BOD-nya Biochemical Oxygen Demand yaitu banyaknya oksigen yang diperlukan oleh mikroorganisme untuk menguraikan sampah organik. Aktivitas bakteri ini menyebabkan kandungan oksigen terlarut dalam air DO =Disolved Oxygen limbah rumah tangga dapat dikurangi dengan menggunakan sampo, sabun mandi, atau detergen yang mudah diuraikan biodegradable. Limbah rumah tangga sebaiknya ditampung dan diolah dalam tangki resapan sebelum dibuang ke sungai atau Limbah PertanianLimbah pertanian dapat berasal dari pestisida dan pupuk kimia buatan. Sebagian pestisida dan pupuk hanyut dan terbawa aliran air ke perairan. Pupuk kaya unsur hara nutrien. Penimbunan pupuk di suatu perairan dapat mengakibatkan terjadinya eutrofikasi.
Bahaya:Mudah bereaksi dengan oksigen dan menimbulkan kebakaran, reaksi yang yang amat cepat dapat menimbulkan ledakan. Contoh : Aluminium alkil, Fosfor. Keamanan : Hindari campuran dengan udara. 2. Flammable Liquid ( Zat Cair Mudah Terbakar) Gambar 2. Flammable Liquid (Zat Cair Mudah Terbakar) Bahaya :cairan yang dapat menghasilkan gas
Setiap jenis sampah memiliki cara penanganan yang berbeda-beda. Salah satu jenis sampah yang perlu ditangani secara khusus ialah sampah bahan berbahaya dan beracun atau biasa disebut dengan sampah B3. Sampah yang memiliki sifat berbahaya dan beracun ini tidak hanya berbahaya untuk lingkungan apabila dibuang sembarangan, tapi bisa juga berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Itulah mengapa, pemilahan sampah dari sumber sangat penting. Sampah B3 Di zaman modern ini, sampah B3 menjadi momok tersendiri. Melansir data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, pada tahun 2021, Indonesia menghasilkan sampah B3 mencapai 60 juta ton dan paling banyak berasal dari limbah industri manufaktur. Selain itu, sektor industri pertanian, energi dan gas, juga termasuk dalam tiga besar sektor penghasil limbah B3 di Indonesia. Contents1 Apa Itu Sampah B3 dan 1. Limbah B3 Kategori 2. Limbah B3 Kategori 22 Bahaya dan Dampak Sampah B33 Pengelolaan Sampah B3 di Indonesia Apa Itu Sampah B3 dan Jenis-jenisnya Sampah B3 dihasilkan dari proses industri, dalam dalam berbagai bentuk, seperti cairan, gas padat atau lumpur. Tapi tidak semua sampah yang berwujud cairan, gas padat dan lumpur adalah sampah berbahaya. Untuk mengetahui apakan sampah tersebut termasuk dalam jenis sampah B3 atau tidak, perlu dilakukan pengujian. Melansir dari Enviromental Protection Agency EPA United State, mengidentifikasi sampah B3 berdasarkan wujudnya, baru setelah itu dikaji lebih dalam lagi. Pengelolaan sampah B3 harus dilakukan dengan hati-hati Sumber Heritage Environmental Services Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, karakter sampah B3 adalah sampah yang mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun. Di dalam peraturan itu juga, sampah B3 dikategorikan menjadi menjadi dua, yaitu 1. Limbah B3 Kategori 1 Sampah B3 kategori ini memiliki dampak yang cepat dan tiba-tiba, jadi bisa langsung merusak. Contohnya, cairan-cairan kimia berbahaya yang dijadikan campuran dalam berbagai sektor industri. Seperti amonia bahan pembuat pupuk buatan, benzene senyawa kimia yang digunakan untuk membuat styrofoam, plastik, karet, cat dan nilon, dan asam sulfat bahan pengisi aki basah. 2. Limbah B3 Kategori 2 Sedangkan sampah B3 kategori 2, efeknya tidak akut dan dampak yang diberikan tidak langsung. Tapi, risiko dari terpapar sampah jenis ini, efek keberacunannya jangka panjang. Contoh sampah B3 kategori ini adalah sampah pada, seperti barang elektronik bekas, aki/baterai bekas, bahan kedaluwarsa dan lain sebagainya. Selain dari kategorinya, sampah B3 juga dibedakan dari sumbernya, yaitu limbah B3 dari sumber tidak spesifik, dari sumber B3 kedaluwarsa, tumpah, tidak memenuhi spesifikasi dan bekas kemasan, dan yang terakhir bersumber dari sumber yang spesifik dibedakan lagi menjadi, umum dan khusus. Bahaya dan Dampak Sampah B3 Meski berbahaya, penggunaan bahan B3 dalam kehidupan sehari-hari merupakan hal biasa asal penggunaannya tepat. Misalnya saja produk-produk hairspray, cairan pembersih kamar mandi, pembasmi serangga, baterai, alat elektronik dan obat-obatan. Produk-produk tersebut bisa menjadi berbahaya jika tidak dikelola dengan benar. Selain merusak lingkungan, sampah B3 juga berbahaya bagi kesehatan manusia. Bahan-bahan yang digunakan dalam berbagai produk dari industri di atas, mengandung logam berat seperti arsin, asam akrilat, asam asetat, asam klorida, amoniak, alumunium klorida, dan masih banyak lagi. Jika dibuang sembarangan, bahan kimia tersebut dapat mencemari tanah, air dan udara. Pada akhirnya, cepat atau lambat, pencemaran itu akan memengaruhi kesehatan dan keberlangsungan hidup manusia. Misalnya saja penyakit kanker, kerusakan sel, penyakit pernapasan dan penyakit lainnya. Untuk itu, pengetahuan tentang sampah b3 harus gencar diinformasikan. Pengelolaan Sampah B3 di Indonesia Untuk mencegah bahaya dan dampak dari sampah B3, Pemerintah Indonesia membuat aturan mengenai pengelolaan limbah B3 lewat Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Terdapat 20 bab dalam peraturan ini, mulai dari aturan mengenai penetapan limbah B3, pengurangan, pemanfaatan, penyimpanan hingga pengelolaannya yang baik dan benar. Pengangkutan Limbah Medis Di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Sumber PT Mitra Garuda Palapa Melalui peraturan ini, pemerintah mengatur siapa saja yang menghasilkan limbah B3 harus memiliki izin dari pemerintah. Pemerintah juga menyarankan penyimpanan sampah B3 sesuai dengan kategori dan sumbernya, juga ada syarat lainnya. Selain itu, dalam PP tersebut juga disebutkan jenis dan kadar bahan kimia yang diperbolehkan, tujuannya agar dampak risiko pemanfaatan limbah B3 dapat dikendalikan. Di Indonesia, pengelolaan sampah B3 dilakukan dengan tiga cara, yakni termal, stabilisasi dan solidifikasi dan/atau cara lain sesuai perkembangan teknologi. Dan, perlu digarisbawahi, dalam pengelolaan sampah B3, harus mempertimbangkan banyak hal, di antaranya adalah ketersediaan teknologi, serta standar lingkungan hidup atau baku mutunya. Pengelolaan limbah berbahaya ini harus diikuti dengan izin dari pemerintah, agar pertanggungjawaban jelas. Saat ini, Waste4Change belum menyediakan layanan pengelolaan sampah B3. Namun, Waste4Change dapat membantu mengarahkan kamu ke pihak yang sesuai dan mampu mengelola sampah B3. Hubungi kami untuk tau informasi mengenai sampah B3 selengkapnya.
feUs.
  • 49djioyy3r.pages.dev/148
  • 49djioyy3r.pages.dev/382
  • 49djioyy3r.pages.dev/143
  • 49djioyy3r.pages.dev/353
  • 49djioyy3r.pages.dev/285
  • 49djioyy3r.pages.dev/27
  • 49djioyy3r.pages.dev/485
  • 49djioyy3r.pages.dev/15
  • wujud bahan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun adalah